Hanya Tambah Beban Cicilan Kebijakan DP 0 Persen Kendaraan Motor Dinilai Tak Tepat

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak tepat diterapkan di tengah pandemi Covid 19. "Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Masalah utama adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit," ujar Ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). Menurutnya, pihak bank maupun perusahaan pembiayaan tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen kepada masyarakat, karena khawatir debitur tidak mampu mencicil dan akhirnya menjadi kredit bermasalah (NPL/NPF).

"Apalagi kredit kendaraan bermotor, dimana barang bergerak risikonya tinggi," ucap Bhima. Sementara dari sisi debitur, kata Bhima, masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor, membuat DP 0 persen tetap menjadi beban masyarakat. Sebab cicilan dan bunga yang ditanggung pembeli kendaraan akan semakin berat, seiring total dana kredit atau utangnya makin besar.

"Memang kalau DP nya 0 persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat. Belum tentu juga leasing atau bank mau berikan DP 0 persen," paparnya. "Sekarang juga kondisi para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan," sambung Bhima. Oleh sebab itu, Bhima menyarankan Bank Indonesia lebih baik mendorong pemerintah perbesar dana perlindungan sosial dan menangani pandemi dengan baik, dibanding berikan DP 0 persen.

"Subsidi upah untuk pekerja khususnya pekerja sektor informal dilanjutkan, dan insentif usaha mikro produktif ditambah minimum Rp 5 juta per pelaku usaha," paparnya. Setelah daya beli masyarakat membaik, Bhima menyakini pertumbuhan kredit kendaraan juga ikut meningkat. "Daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan sekarang ada di sisi daya beli masyarakat," tutur Bhima.

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing. "Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut. Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021). "Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.

Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit. Sehingga, ketika terjadi kredit macet oleh debitur, maka dana yang telah dikeluarkan perusahaan pembiayaan tetap aman. "Atau (pemberian kredit) untuk nasabah yang terbukti selektif kualitasnya bagus," ucapnya.

MTF sendiri, kata Armendra, tidak dapat memberikan kredit kendaraan bermotor untuk uang muka 0 persen, karena rasio pembiayaan bermasalah (NPL) pada akhir 2020 di posisi 1,03 persen. "Kami masih mengacu pada Peraturan OJK 35/2018, DP 0 persen dapat diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF kurang dari 1 persen," ucap Armendra. Bank Indonesia (BI) benar benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti. Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2). Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5 persen, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100 persen. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

Sementara, bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5 persen akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95 persen untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21 70 hingga tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan. Namun, bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100 persen. Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90 persen atau dengan kata lain DP 10 persen.

Sementara untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21 70 atau di bawah tipe 21, maka ketentuan FTV/LTV nya sebesar 95 persen. Perry menambahkan, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya. Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru. Ketentuan ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual, Kamis (18/2/2021). Perry menyebut, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati hatian dan manajemen risiko. Bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," ungkap Perry. Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. "Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut dia.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret. Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2. Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *