Satpol PP DKI Tindak Ribuan Pelanggaran Tanpa Masker Giat Penertiban Kamis Kemarin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB kemarin, secara total sudah menindak ribuan pelanggaran tanpa masker, dan puluhan tempat usaha tak patuh protokol kesehatan maupun jam operasional. Dalam giat operasi penertiban di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP DKI pada Kamis (14/1) menindak 1.987 warga tak pakai masker. Sebanyak 61 orang dikenai sanksi denda administrasi, sisanya melakukan kerja sosial.

"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran pelanggaran PSBB lainnya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021). Selain menindak pelanggaran perorangan, Satpol PP DKI juga melakukan penertiban di 471 tempat usaha jenis restoran atau rumah makan. Dari giat itu, 8 rumah makan dikenai sanksi denda administrasi, 7 rumah makan dihentikan sementara operasinya, 37 lainnya dibubarkan serta pengelola mendapat teguran tertulis. Sedangkan 347 sisanya tak ditemukan pelanggaran.

Begitu pula pada penertiban di lingkup perkantoran. Terdapat 1 kantor yang dikenai denda administrasj, 4 kantor disetop kegiatannya selama 3 hari, dan 77 kantor menerima teguran tertulis. Dari giat penertiban Kamis kemarin, Satpol PP DKI mengumpulkan Rp17.450.000. Denda Rp8.950.000 untuk perorangan, tempat usaha makanan Rp7.500.000, dan perkantoran Rp1.000.000.

Arifin berharap masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan bersama sama memutus rantai penularan Covid 19. "Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid 19," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *